INFO TERKINI
Harap tunggu :D
Sponsored By :GAMA MASTER SCHOOL.

Anggaran Dasar dan Rumah Tangga / ADRT

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA AD/ART
CV. GAMA
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
    GAMA MASTER SCHOOL   

MUKADIMAH
Sesungguhnya Lembaga Pendidikan dan Pelatihan GAMA MASTER SCHOOL adalah wadah yang dinaungi oleh perusahaan Perseroan Komanditer CV. GAMA yang dikeluarkan oleh :
N O T A R I S
LIANA, S.H., M.Kn
S.K Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Tanggal, 09 Juli 2007
Nomor : C – 150.ht.03.01 – Th. 2007
Jl. Letjen Sukawati Telp. (0481) 23914 Kabupaten Bone
SULAWESI SELATAN

SALINAN AKTA : PERSEROAN KOMANDITER CV. GAMA Tanggal 01 Maret 2010 Nomor : 01

Dasar Lembaga ini dibentuk dengan dasar filosofi hidup pilar belajar yaitu : belajar memahami diri sendiri  (learning to understand ourselves), belajar mengetahui (learning to know), belajar membuat konsep (learning to make the concept), belajar berkarya (learning to do), belajar hidup bersama (learning to live together), dan belajar berkembang secara utuh (learning to be). Atas dasar inilah akan menciptakan kepribadian insan yang merdeka lahir dan batin, penuh tanggung jawab, dan berani bertindak berdasarkan kebenaran ilmiah, sehingga  Lembaga Pendidikan dan Pelatihan berkualitas, menciptakan wirausaha yang sukses, berilmu  teknologi dengan landasan Iman & Takwa.
Menyadari fungsinya, Lembaga yang memiliki dedikasi  tinggi dalam perwujudannya sebagai pencinta ilmu pengetahuan dan teknologi, berkewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai luhur, serta memberikan sumbangan bagi pengembangan IPTEK dan untuk pengembangan masyarakat, maka Lembaga Pendidikan dan Pelatihan mencetus terbentuknya Lembaga Pendidikan dan Pelatihan ”GAMA MASTER SCHOOL”.
Secara pandangan ilmiah kelembagaan ini, maka visi dan misi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Gama Master School, adalah :

VISI LEMBAGA:

•Menciptakan kepribadian insan yang merdeka lahir dan batin, penuh tanggung jawab, dan berani bertindak berdasarkan kebenaran ilmiah, sehingga  Lembaga Pendidikan dan Pelatihan “Gama Master School”, berkualitas, handal berwirausaha yang sukses untuk menciptakan lapangan kerja, melayani live time learning dan  pusat informasi teknologi bagi masyarakat serta berilmu  teknologi dengan landasan berfikir, berakal, beriman dan bertakwa.

MISI LEMBAGA:

•belajar memahami diri sendiri  (learning to understand ourselves)
•belajar mengetahui (learning to know)
•belajar membuat konsep (learning to make the concept)
•belajar berkarya (learning to do)
•belajar hidup bersama (learning to live together)
•belajar berkembang secara utuh (learning to be)

ANGGARAN DASAR
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GAMA MASTER SCHOOL

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama: LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ”GAMA MASTER SCHOOL”
Pasal2
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GAMA MASTER SCHOOL didirikan pada  tanggal 01 Maret 2010 untuk waktu yang tidak ditentukan

Pasal3
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GAMA MASTER SCHOOL  berkedudukan di dalam GEDUNG PERUSDA Lantai 2 Bone dan akan mencari hak berkedudukan tetap dan jika dianggap perlu maka ditempat-tempat lain dapat dibuka cabang-cabang atau perwakilannya baik dalam maupun luar negeri.

BAB II
IDENTITAS DAN STATUS
Pasal 4
Identitas :
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GAMA MASTER SCHOOL    merupakan lembaga pendidikan luar sekolah
Pasal5
Status:
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GAMA MASTER SCHOOL  , merupakan lembaga  yang berakta notaris Perseroan Komanditer CV. GAMA

BAB III
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 6
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GAMA MASTER SCHOOL    berasaskan kepada:
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3.Pesatuan Indonesia
4.Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Dan Perwakilan
5.Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pasal 7
Tujuan PENDIDIKAN :
1.Menbantu para siswa mengatasi kesulitan belajar melalui bimbingan staf pengajar yang berkualitas dan berwawasan luas dengan Buku Panduan Belajar yang lengkap dan sistematis.
2.Memberikan informasi pendidikan yang sangat lengkap baik untuk tingkat SD, SLTP, SLTA, maupun Perguruan Tinggi.
3.Memberikan strategi bersaing bagi para siswa untuk memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi sehingga sukses memasuki SLTP, SLTA, dan Perguruan Tinggi favorit dan terkemuka sesuai dengan minat dan kemampuan.
4.Meningkatkan prestasi siswa sehingga memperoleh nilai harian, nilai rapor, nilai Ukian Akhir Nasional, dam nilai Ujian Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang lebih tinggi.
5.Membantu para siswa belajar lebih efektif dan efisien.
Tujuan PELATIHAN :
Untuk menciptakan manusia Indonesia yang dinamis dan kritis dalam mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang bertanggung jawab pada diri sendiri, lingkungan, dan Tuhan Yang Maha Esa sehingga tercipta lapangan kerja baru dalam memenuhi kebutuhan utama sebagai manusia yang seutuhnya.
Agar Tujuan Pendidikan dan Pelatihan ini sinergi, maka Lembaga Pendidikan dan Pelatihan ”Gama Master School”  perwujudannya tidak lepas untuk menjalankan misi kelembagaan agar visi lembaga tercipta.

BAB IV
PERWUJUDAN
Pasal 8
Membina Masyarakat Indonesia menjadi insan yang bertanggung jawab pada diri sendiri dan lingkungannya.
1.Menciptakan peluang lewat lembaga pelatihan untuk menciptakan lapangan kerja baru serta tenaga profesional dalam bidang kejuruan untuk berkompetisi dalam dunia usaha.
2.Turut membantu Pemerintah untuk mengembangkan pendidikan luar sekolah dan penciptaan tenaga siap pakai dalam dunia usaha.
3.Menjalankan misi kelembagaan agar visi kelembagaan tercipta

BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 9
Mekanisme Struktur  Kelembagaan akan diatur pada organisasi dan rincian tugas kantor lembaga dan unit kerja dilingkungan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Gama Master School Pusat Bone.

BAB VI
KEANGGOTAN
Pasal 10
1.LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GAMA MASTER SCHOOL  adalah lembaga yang memiliki wadah perusahaan Perseroan Komanditer CV. GAMA yang tentunya Lembaga ini diatur oleh pengurus perseroan
2.Mekanisme pengelolaan dan yang bertindak didalamnya diatur oleh pengurus perseroan baik sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama.

BAB VII
RAPAT
Pasal11
Rapat untuk mufakat sebagai pengambil keputusan tertinggi adalah pengurus perseroan yang masing-masing dengan sebutan Direktur Utama dan Wakil Direktur melalui forum di LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GAMA MASTER SCHOOL 
BAB VIII
KELENGKAPAN LEMBAGA
Pasal 12
Kelengkapan Lembaga dalam mendukung operasional akan ditetapkan jika dibutuhkan

BAB IX
PEMBENDAHARAAN
Pasal 13
Harta Benda LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GAMA MASTER SCHOOL    diperoleh dari:
1.Direktur CV. GAMA
2.Sumbangan dan/atau bantuan dana pemerintah yang tidak mengikat
3.Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GAMA MASTER SCHOOL 
 
BAB X
TATAUSAHA
Pasal14
Kesempurnaan dan kelancaran Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Gama Master School Pusat Bone mengangkat tenaga tatausaha sesuai kebutuhan yang persyaratannya ditetapkan oleh Direktur Utama.
Pasal15
Tenaga tatusaha seperti bookhoulder, tenaga administrasi Personalia dan tenaga cleaner
Pembukuan dan format surat Administrasi Personalia diatur dengan dasar sebagai berikut :
-Buku Induk dan Pembayaran SD, KURSUS, PRIVAT dan PELATIHAN PROGRAM SATU TAHUN, menggunakan kode IP.1
-BUKU INDUK dan PEMBAYARAN SMP, menggunakan kode IP.2
-BUKU INDUK dan PEMBAYARAN SMA, menggunakan kode IP.3
-BUKU TAMU siswa/i dan umum, menggunakan kode A
-BUKU SURAT MASUK DAN KELUAR, menggunakan kode B
-BUKU KAS PEMASUKAN dan PENGELUARAN GAMANET, menggunakan kode W.1
-BUKU KAS PEMASUKAN/PEMBAYARAN SISWA BULANAN, menggunakan kode B.1
-BUKU KAS PEMASUKAN dan PENGELUARAN CAFE GAMANET, menggunakan kode C.1
-BUKU KAS PEMASUKAN dan PENGELUARAN HARIAN, menggunakan kode H.1
-Dan seterusnya

Adapun format surat :
-surat masuk : sesuai surat yang diterima
-surat keluar : Nomor : 000.../CV.GAMA-LPP/GMS-EX/...(bulan angka romawi/...(tahun angka biasa)
-surat internal : 000.../CV.GAMA-LPP/GMS-IN/...(bulan angka romawi/...(tahun angka biasa)
-Surat Keputusan : 000.../CV.GAMA-LPP/GMS-IN/SK/...(bulan angka romawi/...(tahun angka biasa)
-Surat Keterangan : 000.../CV.GAMA-LPP/GMS-IN/SKT/...(bulan angka romawi/...(tahun angka biasa)
-Surat Tugas : 000.../CV.GAMA-LPP/GMS-IN/ST/.. (bulan angka romawi/...(tahun angka biasa)
-Surat Penetapan : 000.../CV.GAMA-LPP/GMS-IN/SPT/...(bulan angka romawi/...(tahun angka biasa)
-Surat Peringatan : 000.../CV.GAMA-LPP/GMS-IN/SP/...(bulan angka romawi/...(tahun angka biasa)
-Surat Memorandum : 000.../CV.GAMA-LPP/GMS-IN/SM/...(bulan angka romawi/...(tahun angka biasa)
-Sertifikat : 000.../CV.GAMA-LPP/GMS/Sertifikat/...(bulan angka romawi/...(tahun angka biasa)

BAB XI
LAMBANG
Pasal16
Lambang LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GAMA MASTER SCHOOL  berdasar atas perusahaan CV. GAMA adalah Piramida terbalik yang memberikan makna mengembangkan akses peran pilar belajar dan usaha selebar-lebarnya baik dalam maupun luar negeri, dan  didalam gambar piramida terbalik ada gambar huruf C kapital yang menunjukkan  huruf pertama Cendekiawan dan padi  berwarna kuning yang diujungnya ada gambar buku bertuliskan GAMA yang memberikan makna adalah semakin berilmu maka semakin berisi dan semakin berisi maka semakin  menunduk.

BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal17
Perubahan Anggaran Dasar dan pengesahannya diputuskan dalam musyawarah untuk mufakat yang diputuskan oleh pengurus perseroan

BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 18
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GAMA MASTER SCHOOL  diputuskan oleh Pengurus Perseroan CV. GAMA

BAB XIV
HAL LAIN-LAIN
Pasal 19
Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur oleh Anggaran Rumah Tangga.Dan Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan dibuat Keputusan yang dilakukan oleh Direktur Utama.
Hal-hal tentang Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan akan dilakukan perubahan sesuai perkembangan Lembaga.
Pasal 20
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GAMA MASTER SCHOOL  ditetapkan pertama kali pada tanggal 01 Maret 2010


ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GAMA MASTER SCHOOL 

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Hak dan Kewajiban:
1.Anggota LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GAMA MASTER SCHOOL  adalah staff atau karyawan
2.Anggota wajib menjunjung tinggi serta menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GAMA MASTER SCHOOL   
3.Anggota wajib memelihara nama baik lembaga baik didalam maupun diluar kelembagaan
4.Anggota LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GAMA MASTER SCHOOL  dilakukan melalui pendaftaran lowongan pekerjaan sebagai staff dan karyawan
Pasal 2
Keanggotaan hilang jika:
1.Mengundurkan diri
2.Dipecat
3.Meninggal dunia
Pasal3
Anggota yang melanggar LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GAMA MASTER SCHOOL    akan diberikan sanksi-sanksi berupa:
1.Peringatan
2.Pemecatan
3.Sanksi-sanksi lain
Pasal 4
Pemecatan dan Pengunduran diri serta pemberian sanksi diputuskan pengurus perseroan CV. GAMA

BAB II
RAPAT  ANGGOTA
Pasal 5
Segala keputusan yang diambil dalam rapat untuk mufakat bersifat mengikat bagi seluruh anggota ( staff atau karyawan )
Pasal 6
Penyelenggaraan rapat untuk mufakat
1.Sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap tahun
2.Rapat anggota harus diumumkan terebih dahulu kepada seluruh anggota minimal 1 (satu) minggu sebelum rapat anggota diselenggarakan melalui lisan ataupun tertulis
3.Pelaksanaan teknis rapat anggota diselenggarakan oleh Direktur  Utama Lembaga dan wakil Direktur
Pasal 7
Sahnya rapat anggota:
1.Rapat untuk mufakat dinyatakan sah apabila dilakukan oleh Direktur dan/atau wakil Direktur
2.Kehadiran anggota lebih dari 2 (dua) orang
Pasal 8
Rapat diimpin oleh Direktur Utama dan Wakil Direktur
Pasal 9
Keputusan rapat anggota dinyatakan sah jika diperoleh mufakat dari seluruh anggota yang hadir
Pasal 10
Jika pasal 9 tidak tepenuhi keputusan diambil oleh Direktur Utama

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
Hak dan Kewajiban tim organik:
1. Tim organik (Penasehat/Pembina, Direktur utama lembaga, Wakil Direktur ) wajib mentaati AD/ART, serta keputusan rapat anggota
2.Memimpin dan menyelenggarakan rapat anggota
3.Direktur Utama memiliki fungsi menyelenggarakan dan menentukan mekanisme arah lembaga
4.Bertanggung jawab kepada seluruh anggota
5.Memiliki hak untuk dihargai dan digaji sesuai standar UMR Daerah
6.Direktur Utama membuat GARIS GARIS BESAR HALUAN LEMBAGA tentang Organisasi dan rincian tugas
7.Direktur Utama berhak mengeluarkan memorandum kepada anggota (staff atau karyawan)  apabila dinilai tidak berjalan sesuai dengan Surat Keputusan dan AD/ART.
Jika dalam 10 hari tidak ada perbaikan kinerja, maka Direktur Utama akan mengeluarkan memorandum kedua
8.Jika dalam selang waktu 10 hari dari memorandum kedua, Direktur utama berhak melakukan indiscipliner klausa.
9.Direktur Utama berhak mengeluarkan surat tugas, surat keputusan, surat penetapan, surat peringatan, dan lain-lain yang dianggap perlu
Pasal 12
Hak dan Kewajiban Anggota ( staff dan karyawan )
1.Anggota wajib mentaati AD/ART, serta keputusan rapat anggota
2.Mengikuti rapat anggota
3.Bekerja sesuai job description
4.Membantu tim organik jika dibutuhkan
5.Berhak digaji sesuai standar yang diberlakukan oleh Direktur Utama Lembaga dan sesuai standar UMR Daerah

BAB IV
PEMBENDAHARAAN
Pasal 13
Pemeliharaan kekayaan lembaga dilakukan oleh Tatausaha dan dilaporkan setiap hari kepada tim organik

BAB  V
NOMOR INDUK KARYAWAN DAN SISWA
Pasal 14
Tata Aturan Nomor Induk Karyawan  (NIK) sebagai berikut :
-6 digit pertama merupakan kode kependudukan di area Pusat yaitu Kabupaten Bone
-4 digit kedua mewakili 2 angka pertama tahun kelahiran dan 2 angka kedua tahun masuk
-4 digit ketiga merupakan nomor urut jabatan dan khusus 3 digit ketiga untuk urutan masuk karyawan
Contoh :
-Nomor Induk Karyawan  Direktur Utama adalah NIK. 730821  7710  0000
-Nomor Induk Karyawan  Wakil Direktur adalah NIK. 730821  xxxx  0001
-Nomor Induk Karyawan  Kadiv. Litbang Pendidikan adalah NIK. 730821  xxxx  0002
-Nomor Induk Karyawan  Kadiv. Litbang Wirausaha adalah NIK. 730821  xxxx  0003
-Nomor Induk Karyawan  Manager Divisi GAMANET adalah NIK. 730821  xxxx  0004
-Nomor Induk Karyawan  Manager Divisi SERVER PULSA adalah NIK. 730821  xxxx  0005
-Nomor Induk Karyawan  Manager Divisi GAMA TV KABEL  adalah NIK. 730821  xxxx  0006
-Nomor Induk Karyawan  Tata Usaha dan Tentor atau Instruktur  adalah NIK. 730821  xxxx  0007
-dst
Pasal 15
Tata Aturan Nomor Induk Siswa Pusat  (NISP)  sebagai berikut :
-GMSD = GAMA MASTER SCHOOL SD
-GMSP = GAMA MASTER SCHOOL SMP
-GMSA = GAMA MASTER SCHOOL SMA
-GMSAL = GAMA MASTER SCHOOL ALUMNI
-GMSPE = GAMA MASTER SCHOOL PELATIHAN
-GMSK = GAMA MASTER SCHOOL KURSUS
-GMSPR = GAMA MASTER SCHOOL PRIVAT
-Setelah diawali Kode diatas, lalu 4 digit urutan pertama adalah nomor urut pengembalian formulir yang terdata ( input masuk )
-4 digit kedua adalah Kode Pin akses via sms ( jika tidak ada diambil tahun kelahiran )
-5 karakter terakhir adalah Tahun Ajaran Akademik

BAB VI
LAMBANG DAN IDENTITAS
Pasal 16
Lambang LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GAMA MASTER SCHOOL  adalah Piramida terbalik yang didalamnya ada Huruf kapital C dan Padi serta buku kecil bertuliskan GAMA
Pasal 17
Bendera LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GAMA MASTER SCHOOL :

Keterangan :
-Lambang LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GAMA MASTER SCHOOL  berdasar atas perusahaan CV. GAMA adalah Piramida terbalik yang memberikan makna mengembangkan akses peran pilar belajar dan usaha selebar-lebarnya baik dalam maupun luar negeri, dan  didalam gambar piramida terbalik ada gambar huruf C kapital yang menunjukkan  huruf pertama Cendekiawan dan padi  berwarna kuning yang diujungnya ada gambar buku bertuliskan GAMA yang memberikan makna adalah semakin berilmu maka semakin berisi dan semakin berisi maka semakin  menunduk
-Warna Bendera adalah warna abu-abu yang memberi arti sejuk, optimis,  dan mampu memulihkan mental

Pasal 18
1.Almamater LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GAMA MASTER SCHOOL   :

            TAMPAK  DEPAN                                      TAMPAK BELAKANG

Keterangan :
-Warna Almamater adalah warna abu-abu yang memberi arti sejuk, optimis,  dan mampu memulihkan mental
-Warna Kera dan kancing adalah warna biru langit yang memberi arti kemampuan menanggulangi segala rintangan dengan tenang
-Warna pinggir kera sampai kebawah, kera lengan bawah dan kera kantong kiri-kanan adalah warna krem yang memberi arti wawasan luas
2.Perubahan Almamater  lembaga harus disetujui/disepakati dalam Rapat Anggota dan ditentukan oleh Direktur Utama

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
Tim organik yang akan merumuskan AD/ART

BAB VIII
PEMBUBARAN TIM ORGANIK
Pasal 20
Pembubaran tim organik LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GAMA MASTER SCHOOL  dilakukan oleh Pengurus Perseroan CV. GAMA

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam AD dan ART LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ”GAMA MASTER SCHOOL ”,  akan diatur oleh Pengurus Perseroan CV. GAMA
Pasal 22
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GAMA MASTER SCHOOL    berlaku bagi Tim organik, anggota (staff dan karyawan ) sejak disahkan
Ditetapkan di Watampone pada  tanggal 01 Maret 2010
Oleh:
DIREKTUR UTAMA,
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GAMA MASTER SCHOOL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar